Banyak pelamar yang mengeluh mengenai wajib swab ini, salah satunya dari komentar @ikhsan_rd_, “Nyari uang buat sesuap nasi aja susahnya harus ngutang sana sini. Ini malah pake swab antigen. Harganya pun cukup buat beli bahan pokok,” tulisnya.
Sekedar info, tarif Swab Antigen mulai dari Rp85 ribu hingga Rp125 ribu.
Melihat hal ini, pihak BKN melalui Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pun angkat bicara. Ia mengatakan bahwa ketentuan ini masih menunggu jawaban kepastian dari pihak Satgas Covid 19.
Bima juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, BKN sudah mengirimkan surat permohonan izin dan persetujuan penyelenggaraan SKD CPNS dan Seleksi PPPK 2021.
Nah, apabila surat jawaban dari Satgas Covid-19 mengharuskan para pelamar untuk menyertakan bukti Swab Antigen, maka itu baru harus membawanya.
Jadi hingga saat ini, persyaratan yang wajib dibawa para pelamar saat SKD CPNS atau Kompetensi PPPK, hanyalah kartu peserta Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat yang telah dicetak dari rumah.
Beberapa kebijakan mungkin juga akan mengalami perubahan, mengingat belum ada rekomendasi dari BNPB selaku Satgas Covid-19.
Hanya Kementerian Pertahanan (Kemenhan) saja yang sudah mengonfirmasi tuk mewajibkan para pelamar membawa bukti Swab Antigen saat tes SKD berlangsung.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Kemenhan Nomor: PENG/4/VII/2021 tentang Hasil Penetapan Keputusan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri SIpil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar